IMPLEMENTASI SILA KEEMPAT DAN KELIMA DALAM PANCASILA
Implementasi Sila ke-4
- Contoh
(1) : 2 Perampok Tewas di Hakimi Massa
- Contoh
(2) : Akbar Faisal sayangkan sikap DPR di Kasus Century
Implementasi Sila ke-5
- Contoh
(1) : Jayapura Terancam Krisis Air
- Contoh
(2) : Pengungsi Gunung Sinabung Terlantar
Contoh (1) Sila ke-4
2 Perampok Tewas di Hakimi Massa
indosiar.com, Riau -
Dua perampok di Minas, kabupaten Siak, Riau tewas di hakimi oleh warga. Kedua
pelaku tertangkap basah warga saat akan merampok asrama di sebuah perusahaan
setempat.
Semula Ade dan Ucok dan lima
rekannya Rabu (8/10) sekitar pukul 20.00 WIT, berencana merampok PT Arara Abadi
di Minas, kabupaten Siak, Riau. Namun rencana mereka gagal, setelah satpam
perusahaan tersebut memergoki mereka. Mereka kabur meninggalkan 4 sepeda motor
serta tas yang berisi senjata api rakitan.
Massa akhirnya berdatangan
lalu mengejar mereka dan menangkap Ade, Ucok dan Edi. Sementara empat rekan
mereka lainnya berhasil kabur. Massa yang beringas akhirnya menghajar mereka
hingga Ade dan Ucok tewas. Sementara Edi yang babak belur, berhasil
diselamatkan oleh polisi.
Belum puas menghajar pera
perampok tersebut, massa juga membakar sepeda motor RX king milik perampok
tersebut. Polisi kini menangkap Edi, sedangkan mayat Ade alias Bento dan Ucok
dikirim ke Rumah Sakit, Pekan Baru untuk di visum
Tanggapan
Kasus perampok yang dihakimi
massa di Minas tersebut kami kaitkan dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam
kasus ini, satpam dan warga sekitar PT Arara Abadi di Minas, sewenang-wenang
menghakimi perampok hingga tewas, tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu
tindakan yang harus dilakukan pada perampok. Satpam dan warga masyarakat
seharusnya mengambil tindakan yang sesuai dengan pancasila, lebih tepatnya sila
ke-4, yaitu memusyawarahkan terlebih dahulu bagaimana perampok itu akan
ditindak kemudian melaporkannya pada pihak yang berwajib
Contoh (2) Sila ke-4
Akbar Faisal sayangkan sikap DPR di kasus Century
Sindonews.com -
Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak tegas mengambil sikap sesuai
koridor konstitusi dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi pemberian
Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century disayangkan Ketua DPP Bidang
Politik dan Pemerintahan Partai Nasdem, Akbar Faisal.
Menurutnya, pemanggilan kembali Boediono ke Timwas disaat vonis bersalah telah
dijatuhkan kepadanya pada saat paripurna menyangkut kasus ini, adalah mengulur
waktu penyelesaian yang mengaburkan mandat konstitusi DPR.
"Seharusnya DPR segera memutuskan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat
(HMP)," ujar Faizal melalui pesan singkatnya, Minggu (8/12/2013).
Menurutnya substansi pemanggilan kembali Boediono semata-mata hanya pencarian
panggung untuk kebutuhan 2014. Padahal, sudah jelas bahwa Boediono adalah orang
yang divonis bertanggungjawab pada skandal Century sesuai rekomendasi opsi C.
"Atas nama kearifan berbangsa bertata negara, mengimbau Boediono
memikirkan untuk mundur karena tidak lagi efektif melaksanakan tugas. Wapres
Boediono terlihat tidak lagi bisa fokus melaksanakan tugas karena didera kasus
yang tidak juga terlihat ujung penyelesaiannya ini," ujar Faisal.
Faizal
juga meminta KPK untuk sama gesitnya seperti yang dipertunjukkan pada
kasus-kasus lainnya dalam menangani kasus ini, meski terlihat progres namun
terlalu lambat pergerakannya.
Faizal
juga mendesak presiden untuk segera mengambil langkah-langkah yang signifikan
agar negara ini segera terbebas dari jeratan kasus yang terus menerus berjalan
tanpa kejelasan penyelesaian.
"Ada 2 pilihan bagi presiden yakni meminta Wapres mundur untuk fokus pada
persoalan hukum masalah ini dan menghindarkan hingar-bingar politik ketika DPR
memutuskan menggunakan HMP sesuai kewenangan DPR, atau, mendorong fraksi di DPR
melanjutkan proses hukum tata negara," ujarnya.
Tanggapan
Kasus
Akbar Faisal yang menyayangkan sikap DPR di kasus century tersebut kami kaitkan
dengan sila keempat yaitu sila kerakyatan. Dalam kasus tersebut DPR berarti
tidak tegas dalam mengambil keputusan atau tidak bersikap sesuai dengan
koridor, Faisal juga mendesak presiden untuk segera mengambil langkah-langkah
yang signifikan. Seharusnya Faisal tidak berpendapat seperti itu karena dalam
mengambil suatu keputusan harus dimusyawarahkan dengan baik untuk mendapat
suatu kebijakan yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara
Indonesia
Contoh (1) Sila ke-5
Jayapura Terancam Krisis Air
Harusnya,
tanggal 22 Maret diperingati warga Kota Jayapura secara khusus tapi juga Papua
secara umum. Namun, tak ada peringatan berupa aksi atau seminar ilmiah soal
air. Instansi pemerintah dan swasta yang selama ini bertanggung jawab mengelola
air seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terkesan tak mau ambil pusing.
Hari air sedunia, 22 Maret, tiap tahun terkesan dianggap sepeleh. Tidak
diperingati. Tanggal 22 Maret 2013 tahun ini juga mengalami hal serupa seperti
sebelumnya. Semua orang khsusnya yang diam di Jayapura, terkesan malas tahu
dengan air. PDAM pun demikian.
Saat
ini, dimana-mana debit air di kota ini terus menurun drastis. Karena, sudah
tidak ada lagi daerah resapan air. Ketua Wirya Karya Provinsi Papua, Denny
Patty mengatakan krisis air sementara ini mengincar Jayapura. Jika tak ada
perhatian penuh terhadap air, maka krisis air bakal menerpa Kota ini. Karena,
saat ini, terjadi penurunan debit air yang sangat tajam di mana-mana. Hal itu
terjadi karena sudah tidak ada lagi daerah resapan air. Hutan juga sudah tak
ada. Jayapura diprediksi, 10-20 tahun kedepan sudah tidak ada air.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura periode 2009-2014 harus terus
menerus melakukan hearing dengan PDAM untuk menyikapi kasus ini. Namun, hampir
masa jabatan dewan penyambung lidah rakyat di Kota Jayapura ini selama duduk di
kursi empuk, tak terlalu ambil pusing soal air. Tak ada kemauan sendiri untuk
meninjau wilayah-wilayah penampung air. Buktinya, selama menjabat lima tahun,
baru sekali menggelar hearing dengan pihak PDAM pada 2011. Pertemuan itupun
dilakukan berdasarkan tinjauan lapangan atas desakan warga kepada Dewan kala
itu. Sebagaimana diberitakan surat kabar harian cenderawasih Pos edisi Kamis, 9
Juni 2011 menyatakan, untuk menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan yang
dilakukan Komisi B DPRD Kota Jayapura di sumber air bersih di daerah Entrop
berdasarkan keluhan masyarakat terhadap minimnya pasokan air bersih saat musim
kemarau, Komisi B DPRD Kota Jayapura mengundang pihak terkait untuk membahas
masalah ini di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Jayapura, Rabu, 8 Juni 2011
Tanggapan
Kasus
Krisis air di Papua kami kaitkan dengan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ini sangat tidak sesuai dengan sila ke-5 karena DPRD kota
Jayapura tidak ada kemauan untuk meninjau wilayah-wilayah penampung air, bahkan
sampai masa jabatannya sudah akan berakhir tidak ada respon dari pemerintah
terhadap warga yang berada di wilayah yang tekena krisis air bersih tersebut.
Itu menyebabkan warga Jayapura merasa tidak mendapat keadilan dari Pemerintah
Contoh (2) Sila ke-5
Pengungsi Gunung Sinabung Telantar
Tanah Karo -
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sumatera Utara (BNPB Sumut) bersama
dengan TNI sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Tanah Karo karena
sangat lamban dalam membantu masyarakat pengungsi Gunung Sinabung. "Banyak
bantuan yang mau disalurkan terkendala tanda tangan dari Bupati Tanah Karo Kena
Ukur Karo Jambi Surbakti. Bupati belum meneken surat penetapan penanganan
bencana. Penanganan pengungsi mengecewakan," ujar Kepala BNPB Sumut, Asren
Nasution, Rabu (18/9) sore.
Asren mengatakan, lambannya
penyaluran bantuan bencana pascaletusan gunung berapi tersebut, akhirnya
membuat pengungsi menjadi telantar. Tidak sedikit dari mereka yang kelaparan
akibat minimnya bantuan. Ada bantuan dari BNPB Pusat, Bulog, Basarnas Pusat,
dan kementerian. Namun karena Bupati Karo belum menandatangani surat tanggap
darurat tersebut, bantuan itu tidak bisa disalurkan. Dari BNPB Pusat ada
bantuan dana sebesar Rp 300 juta untuk penyediaan pangan pengungsi, yang
seharusnya dari sejak Selasa kemarin disalurkan. "Kita sangat menyesalkan
lambatnya penanganan bencana ini. Masyarakat jadi banyak yang kelaparan.
Seharusnya, dalam kondisi darurat seperti ini mempercepat proses administrasi.
Hal yang terjadi sekarang justru terkesan diperlambat. Kita tidak mengetahui
alasan kelambatan ini," tegasnya. Menurutnya, kondisi ini bisa membahayakan
nasib pengungsi. Oleh sebab itu, perlu diambil keputusan yang cepat supaya
pengungsi tidak terancam kelaparan. Padahal, bila bantuan dari BNPB Pusat itu
masih kurang tentunya bisa diminta penambahan sesuai dengan kebutuhan.
Kepala
Kesbangpol Linmas Pemkab Karo Ronda Tarigan membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, surat tanggap darurat tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati.
Bahkan, surat yang diteken itu sudah dikirim ke pusat dengan tembusan BNPB
Sumut. Diduga, surat itu tidak sampai ke tangan Kepala BNPB Sumut.
"Mungkin surat itu hanya sampai ke bagian anak buah, dan belum sampai ke
tangan Kepala BNPB Sumut. Dalam surat itu ditetapkan masa tanggap darurat
selama 7 hari, yaitu sejak tanggal 15 hingga 22 September nanti. Namun waktu
tanggap darurat ini masih bisa diperpanjang jika kondisi gunung Sinabung terus
mengeluarkan abu vulkanik," sebutnya.
Selain memberikan bantuan
makanan dan obat-obatan, pemerintah diminta mengerahkan tim medis untuk
mengobati pengungsi yang sudah terserang penyakit. Banyak warga yang terserang
penyakit batuk dan demam. "Masih banyak pengungsi yang kelaparan di tengah
malam. Cuaca yang sangat dingin apalagi tinggal di tempat terbuka, membuat kami
pengungsi merasa tersiksa. Dapur umum belum maksimal," Nurliana (42).
Jumlah pengungsi arga akibat
letusan Gunung Sinabung mencapai 4.739 orang. Mereka tersebar di delapan lokasi
penampungan di Jambur Sempakata Jl Jamin Ginting sebanyak 1.453 orang.
Pengungsi lain di Klasis GBKP Jl Kiras Bangun sebanyak 590 orang, dan di GBKP
Kota Jl. Kiras Bangun sebanyak 1.400 orang. Ada 60 orang pengungsi di Masjid
Agung Jl. Veteran, dan di Sentrum Jl Nabung Surbakti ada 56 orang. Selain itu,
pengungsi di Gereja Katolik Jl. Irian, sebanyak 60 orang, di Kecamatan
Berastagi ada 700 pengungsi di Jambur Taras, dan di Kecamatan Payung ada 420
pengungsi. Seluruh pengungsi membutuhkan pertolongan.
Tanggapan
Kasus Terlantarnya pengungsi
korban gunung sinabung ini kami kaitkan dengan sila ke-5 keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam kasus ini Bupati Kabupaten Karo mengesampingkan
hak para pengungsi untuk mendapatkan bantuan sehingga para pengungsi merasa
bupati Karo tersebut tidak berlaku secara adil kepada mereka para korban
bencana gunung sinabung, sehingga para pengungsi merasa ditelantarkan oleh
pemerintah yang tidak kunjung memberikan bantuan