MAKALAH
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
KELOMPOK 5
Anggota kelompok:
1.
Rani Diah Septi Astuti (43113210022)
2.
Choirunnisa H. M (43113210014)
3.
Rosalina Indah (43113210025)
4.
Lina Sartika (43113210008)
S1 Manajemen Universitas Mercu
Buana Tahun Pelajaran 2013/2014
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya
kami dapat menyelesakan makalah Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia ini dengan penuh kemudahan, tanpa pertolongan-Mu mungkin
makalah ini tidak dapat kami selesaikan.
Tujuan
makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta agar pembaca lebih memahami arti Pancasila
sehingga diharapkan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kami
menyadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan
saran darisemua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah kami.
Kami
juga mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing Pendidikan pancasila, Ibu Udjiani
Hatiningrum, SH., M.Si yang telah membimbing kami dalam belajar dan juga
pembuatan makalah ini.
Akhir
kata, semoga Makalah Pancasila dalam
Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia ini bermanfaat bagi para
pembaca. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi segala usaha kami.
Bekasi, 18 September 2013
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
……………………………………………………………………………… 3
BAB I
Pendahuluan ………………………………………………………………………. 5
1.1
Latar Belakang…………………………………………………………’’’…..
5
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………………………….
5
1.3
Tujuan Penulisan
……………………………………………………………. 5
BAB II Pembahasan………………………………………………………………………... 6
2.1 Sejarah Pancasila pada Masa Sebelum
Kemerdekaan………………………. 6
2.1.1 Masa
Kerajaan……………………………………………………….. 6
2.1.2 Masa
Penjajahan …………………………………………………….. 7
2.1.3 Masa
Kebangkitan Nasonal ………………………....………………. 7
2.1.4 Masa
Penjajahan Jepang …………………………………………….. 8
2.2 Perumusan Pancasiladan Proklamas
Kemerdekaan Indonesia …………….. 8
2.2.1 Sidang
BPUPKI Pertama ……………………………………………. 8
2.2.2 Sidang
BPUPKI Kedua ……………………………………………… 11
2.2.3 Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Sidang PPKI……. 12
2.3 Sejarah Pancasila pada Masa Orde Lama
……………………………………. 14
2.3.1 Pembentukan
Negara Replublik Indonesia Serikat (RIS) .…………… 15
2.3.2 Terbentuknya
NKRI 1950 ………………………………….………… 15
2.3.3 Dekrit
Presiden ……………………………………………….………. 16
2.4 Sejarah Pancasila pada Masa Orde Baru
………………………………..……. 17
2.5 Pancasila pada Masa Reformasi
…………………………………………..….. 17
BAB III Penutup …………………………………………………………………………..… 19
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………....
19
3.2 Saran ………………………………………………………………………….. 20
3.3 Tanggapan Kelompok…………………………………………………………
20
Daftar Referensi
……………………..……………………………………………………….
21
MAKALAH
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tanggal 1 Juni 1945
disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan
para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara
Republik Indnesia.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan serta Keadilan, Dalam kenyataannya secara objektif Pancasila telah
dimilki oleh Bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang
yaitu sejak zaman kerajan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar
kebangsaan Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika
munculnya kerajan Kutai di Kalimantan, Sriwijaya
di Palembang, kerajaan Majapahit d Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah sejarah
Pancasila pada masa sebelum kemerdekaan?
2. Bagaimanakah sejarah
Pancasila pada masa orde lama?
3. Bagaimanakah Perumusan
Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
4. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada
masa orde baru?
5. Bagaimanakah sejarah
Pancasila pada masa reformasi?
1.3 Tujuan
Penulisan
Dalam memahami
Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri
bangsa Indonesia, diperlukan pemahaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk
suatu Negara yang berdasarkan Pancasila. Selain sebagai bentuk penghargaan,
pemahaman, juga pengamalan sebagai warga Indonesia untuk Pancasila sekaligus
sebagai pertanggungjawaban ilmah, bahwa Pansacila selain sebagai dasar negara
Indonesia juga sebagai pandanganhidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta
sebagai janji seluruh bangsa Indonesia saat mendirikan Negara untuk bersatu
atas dasar Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila pada Masa Sebelum Kemerdekaan
2.1.1 Masa kerajaan
Munculnya
kerajaan-kerajan pada abad ke VII di Indonesia telah memberikan banyak andil
terhadap nilai-nilai Pancasila seperti
nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan, dan nilai Ketuhanan
dalambentuk kenduri, sedekah paa brahmana. Kerajaan Sriwijaya mengembangkan
bidang pendidikan terbukti dengan didirikannya semacam universitas agama Budha
yang sangat terkenal di Asia. Pada masa kejayaan kerajaan Majapahit , hidup dan
berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Pada masa itu pula hidup Mpu
Prapanca dan Mpu Tantular yang pada kitab karangan mereka ditemukan istilah
‘’Pancasila’’ dan ‘’Bhineka Tunggal Ika’’.
Keberadaan Candi Borobudur sebagai wujud keberadaan masyarakat
Buddha serta Candi Prambanan milik masyarakat Hindu.
Nilai-nilai Pancasila yang
terdapat saat itu ialah nilai religius, nilai toleransi beragama, kekeluargaan
dan musyawarah.
2.1.2 Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusa dengan keras
untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat
hal tersebut munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahan. Seperti di
Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan mash
banyak lagi lainnya.
Setelah Majapahit runtuh, mulailah bermunculan kerajaan-kerajan
islam. Pada saat itu juga berdatangan bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan
Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Untuk menghindarkan persaingan, Belanda
mendirikan suatu perserikatan dagang yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya
waktu, VOC mulai melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah
melakukan perlawanan.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan
penindasan belanda, Namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan
persatuan di antara merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan tersebut
senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
2.1.3 Masa Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo
dipelopori oleh Dr. Wahidin
Sudirohusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini mrupakan gerakan awal
gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan Indische
Partij dan sebagainya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang
jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air
yaitu Indonesia Raya.
2.1.4 Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mulai mengalami kekalahan.
Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil hati bangsa-bangsa yang
dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Pada tanggal
29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coesakai.
Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan
suatu negara yang merdeka.
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi,
terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
Ø Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Me 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar
sebagai berikut:
I.
Peri Kebangsaan
II.
Peri Kemanusiaan
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri Kerakyatan
(permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial)
Pada akhir pidatonya Muh. Yamin
menyerahkan rancangan usulan sementara berisi rumuasan Undang Undang
Dasar RI.
Ø Prof. Dr. Supomo (31 Mei
1945)
Dalam
pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai
berikut:
I.
Teori Negara perseorangan
(individualis)
II.
Paham negara kelas (class
theory)
III.
Paham Negara integralistik
Selanjutnya
dalam kaitannya dengan dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan
hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin,
musyawarah, keadilan rakyat.
Ø Ir. Soekarno (1Juni 1945)
Dalam hal
ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang
rumusannya yaitu:
I.
Nasonalisme (kebangsaan
Indonesia)
II.
Internasionalisme (peri
kemanusiaan)
III.
Mufakat atau demokarasi
IV.
Kesejahteraan sosial
V.
Ketuhanan yang Maha Esa
Beliaujuga
mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
hdup bangsa Indonesia.
Soekarno
mengubah nama Panca Dharma untuk kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.
Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah
panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai
oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan
usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan
dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu antara golongan paham
kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia
kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan
antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah
rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam
suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’
Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada
tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar
negara yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum
dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya
kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia :
1. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar
2. Panitia Pembelaan Tanah Air
3. Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian
Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan
kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :
1.
Rancangan pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa
dakwaan di muka dunia atas Penjajahan Belanda.
2.
Rancangan pembukaan yangdi
dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.
3.
Rancangan pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya
kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2.2.3 Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Sidang PPKI
Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil
Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.
Pada tanggal 14 Agustus
1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang
memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman
kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat
menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan
sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas
dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka
yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi
yang baru.
Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno
dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota
PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang
dini hari tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus
1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No.
56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat.
PPKI menetapkan :
a. Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar
negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.
b. Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan
Wakil Presiden
c. Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan .Tanggal 17 Agustus 1945
merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang
melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
2.3 Sejarah Pancasila pada Masa Orde Lama
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai
berikut
a.
dari sudut ilmu hukum
(Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak
berlakunya tertib hukum kolonial dan
saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa
Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia
masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk
mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar
bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia
mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945
yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya
(seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan
MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang
pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai
akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai.
Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia
sebagai negara yang demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat
ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer
berdasarkan asas demokrasi liberal.
Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di
bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945,
serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara
Indonesia mengalami jatuh bangun
sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
2.3.1 Pembentukan Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949
merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan
Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang
membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas
demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Mukadimah Konstitusi RIS
menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD
1945.
d. Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki
kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan
melainkan “pemulihan kedaulatan”.
2.3.2 Terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
adalah sebagai satu taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap
deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara
persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah
negara “………., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
negara Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka
terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara
kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta.
Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu
Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra
Timur (NST). Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19
Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi
sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
2.3.3 Dekrit Presiden 5
Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi
keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang
poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian
Indonesia.
b. Akibat sering bergantinya sistem cabinet
c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh
bangunnya kabinet/pemerintahan.
d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan
kekuatan politik yang ada.
e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya
Konstituante untuk membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas
presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS 1950.
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya UUD 1945
selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat
adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/ PKI.
Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan
melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini
disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998,
kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.
2.4 Sejarah Pancasila pada
Masa Orde Baru
‘Orde Baru’ yaitu suatu
tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculny orde baru diawali dengan
aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar
Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Ak Guru
Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntu dengartiga tuntutan yang
dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura sebagai berikut:
1.
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.
Pembersihan cabinet dari
unsure G 30 S PKI
3.
Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka
Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh pada Panglima Angkatan Darat
Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perntah 11
Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk
memulihkankeamanan dengan jalan menndak pengacau keamanan yang dilakukan oleh
PKI. Orde baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merelisasikan pembangunan nasional sebagai
wujud pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2.5 Pancasila pada Masa Reformasi
Di
zaman ini, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang menunjukkan bahwa pemerintah
belum sepenuhnya mampu membawa bangsa pada taraf demokratisasi seperti halnya
yang menjadi tuntutan di era reformasi. Sampai saat ini masih banyak terjadi
korupsi yang justru dilakukan oleh para pejabat negara, padahal mereka adalah
wakil-wakil rakyat yang diharapkan mampu dan kompeten untuk menyalurkan
aspirasi-aspirasi rakyat dan membawa kepada kesejahteraan. Selain itu, masalah
kemiskinan, kekerasan atas nama agama dan kebebasan beraspirasi pun masih
terjadi di zaman ini. Franz Magnis Suseno, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa
akar dari permasalahan kesejahteraan rakyat, kekerasan atas nama agama, dan
sikap kurang demokratis adalah perilaku korupsi yang semakin hari semakin
menggerogoti bangsa ini.
Korupsi itu merusak
kejujuran bangsa, sehingga demokrasi dan kesediaan mengakui perbedaan tidak
bisa tercapai. Keadaan seperti itulah yang mencoreng nilai-nilai dan asas dasar
Pancasila. Keberadaan dan kedudukan
Pancasila di zaman ini seakan disepelekan dan tak punya arti lagi. Kesucian
dan kesaktian Pancasila pun semakin tercemar. Tuntutan era reformasi pada
akhirnya tidak terwujud.
.
Oleh karena itu, ”kembali pada Pancasila” sangat penting. ‘Kembali pada
Pancasila’ berarti kembali memurnikan jiwa bernegara sehingga nantinya dapat
membawa rakyat pada kesejahteraan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ø Praktek VOC dilakukan
dengan paksaan-paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan
kerajaan-kerajaan.
Ø
Di Indonsia kebangkitan
nasional (1908) dipelopori oleh Dr.
Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
Ø
Naskah preambule yang
disusun oleh panitia Sembilan tersebut pada bagian akhir adalah sebagai berkut:
‘‘ ……..
maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam suatu hokum dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’
Ø ‘Orde Baru’ yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang
menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Ø isi tritura sebagai berikut:
Ø
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
Ø
Pembersihan cabinet dari
unsure G 30 S PKI
Ø
Penurunan harga
3.2
Saran
·
Kritik dan saran yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah
kami
·
Bagi para pembaca, apabila
ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis dengan
rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul
“PANCASLA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA’’
·
Menjadikan Makalah ini
sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif
dan kreatif
3.3
Tanggapan dari kelompok kami
adalah :
Relevansi Pancasila
masih sangat diperlukan pada zaman ini karena Pancasila adalah dasar negara dan
yang menyatukan, seperti yang dimaksudkan pada semboyanBhineka Tunggal
Ika. Harapan kami, nilai-nilai dan asas dasar Pancasila bisa dihidupi,
dihayati dan diamalkan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu,
”kembali pada Pancasila” sangat penting. ‘Kembali pada Pancasila’ berarti
kembali memurnikan jiwa bernegara sehingga nantinya dapat membawa rakyat pada
kesejahteraan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
DAFTAR REFERENSI